BAB
VII
Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar
1. Koperasi dalam Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar mencangkup
pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk/jasa tertentu
(Dominick Salvatore 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau
badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang atau jasa-jasa ataupun
produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan
tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual
pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam era
informasi, pasar terus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik
(e-commerce).
Berdasarkan sifat dan
bentuknya, pasar dapat dkasifikasikan menjadi dua macam yaitu :
1. Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tidak
sempurna (imperfect competitive market)
Yang termasuk
golongan pasar tidak sempurna ialah :
a. Monopoli
b. Persaingan monopolistic
c. Oligopoly
Setiap pelaku bisnis
harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum
melakukan perluasan usaha. Dsadari bahwa dalam pasar global kondisi
persaingannya sangat keras.
2. Koperasi dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah
bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual dan produk
dipasar yang bersangkutan,adapun beberapa cirri-ciri pasar oligopoly yaitu:
1. Perusahaan penjual atau
menghasilkan produk hanya satu
2. Tidak ada produk subsitusi
dengan produk lainnya
3. Konsumen produk lebih banyak
dan bebas bersaing
4. Bebas masuk /keluar pasar
Koperasi nampaknya
agak sulit dalam pasar monopoli karena dimasa akan datamng baik dalam cangkupan
local,regional dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member
harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus
bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
3. Hubungan Pasar dengan Koperasi
Ditinjau
dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi
Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen. Untuk memahami bagaimana hubungan
kedua sisi ini ditinjau dari fungsi koperasi sebagai perusahaan yang melakukan
transaksi bisnis dengan pasar, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan
produsen bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
·
Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi
Hubungan produsen
dengan pasar tanpa koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya
Produsen (P) yang menghasilakn kakao akan menjual produksinya ke pasar
(Konsumen C). Dalam hal ini Produsen P dan Konsumen C tidak terintegrasi atau
tidak saling mengetahui dengan baik. Oleh karena itu, peran pedagang (T) adalah
sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
·
Hubungan Produsen Anggota Koperasi dengan Pasar
Menurut konsep
koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen
yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan
koperasi. Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan khusus”
antara anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi.
Sebenarnya
produsen/anggota koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk
menjual produksinya, tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya
keuntungan ekonomis dan nonekonomis yabg lebih besar, mereka menyerahkan
pemasarannya kepada koperasi. Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi
pemasaran atau penjualan yang semula dilakukan secara sendiri oleh produsen
tersebut. Selanjutnya koperasinya yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis
dengan pasar atau konsumen C untuk memasarkan produksi anggotanya. Dalam
pemasaran produk anggota, perusahaan koperasi dan anggotanya telah terikat
dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada hubungan perserikatan yang dibangun
berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan yang demokratis.
Sebagai konsekuensi
logis dari hubungan ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaran
bersama melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan
anggota. Namun sebaliknya, bila koperasi mengalami kerugian, anggota pun akan
ikut menanggungnya.
Dalam hal ini kedudukan produsen P1,P2,P3, dan
seterusnya tidak lagi terpisah dengan perusahaan yang memasarkannya yaitu
koperasi, karena perusahaan koperasi tersebut adalah milik bersama para
produsen. Denagn demikian, hubungan ekonomi antara produsen P dengan perusahaan
koperasi tidak lagi berdasarkan mekanisme pasar, melainkan diatur oleh nilai,
norma, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.


Komentar
Posting Komentar