Langsung ke konten utama

BAB VI Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi



BAB VI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
1.  Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut bab IX pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumusan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%.
SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
                SHUA = JUA +JMA
Dimana :
           SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
           JUA = Jasa Usaha Anggota
           JMA = Jasa Modal Anggota
           VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
           UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
            Sa = Jumlah simpanan anggota
           TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total
Dengan menggunakan model matematika, SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = ((Va / VUK) x JUA) + ((Sa / TMS) x JMA)
3. Prinsip-prinsip Pembagian Kartu Koperasi
Prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :  
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
                                 Penjualan /Penerimaan Jasa      Rp 850.077
                                 Pendapatan lain                              Rp 110.717
                                                                                       Rp 960.794
                                 Harga Pokok Penjualan Rp (300.906)
                                Pendapatan Operasional              Rp 659.888
                                Beban Operasional                          Rp (310.539)
                                Beban Adm dan Umum Rp (35.349)
                                                                                       Rp. (345.888)
                               SHU Sebelum Pajak                         Rp 314.000
                               Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)     Rp (34.000)
                               SHU setelah Pajak                         Rp 280.000
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000

               Sumber SHU:
                        – Transaksi Anggota Rp 200.000
                        – Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibbatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
                 a. Cadangan           : 40% x 200.000 : Rp 80.000
                 b. Jasa Anggota     : 40 % x 200.000 : Rp 80.000
                 c. Dana Pengurus   : 5% x 200.000 : Rp 10.000
                d. Dana Karyawan : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
                e. Dana Pendidikan : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
                f. Dana Sosaia         : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
                  Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
                  Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
D. Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
                  Jumlah Anggota : 142 orang
                  Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
                  Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
E. Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Trik Mudah Biar Kamu Terlihat Lebih Fotogenik Dalam Setiap Kegiatan Foto-foto

Foto-foto lewat  selfie  atau grup  selfie  sudah jadi kebiasaan wajib setiap ada kumpul-kumpul bersama teman. Demi alasan “Buat kenang-kenangan” , atau “Biar eksis dan bisa di-post di Path, Instagram, Facebook, dan Twitter” kita mengerahkan segala upaya untuk mendapatkan jepretan terbaik. Tapi sayang, kadang usaha sekuat tenaga lebih sering dikalahkan oleh ke-fotogenik-an tampang. Dunia memang tidak adil. Kamu yang di kaca tampak cantik dan tampan, eeh di foto malah kelihatan  chubby  dan bermuka lebar. Sedang dia yang sehari-harinya  chubby  justru terlihat tirus dan lebih menarik di depan kamera. Karena menjadi fotogenik hari ini adalah kebutuhan segala bangsa. #1 Setiap berfoto pilihlah sisi kiri wajahmu untuk ditampilkan. Konon sisi kiri wajahmu akan terlihat lebih menarik bagi orang lain Ambil sisi kiri wajahmu untuk difoto via www.leeoliveira.com Sebuah studi  yang diterbitkan dalam jurnal Experimental Brain REsera...

Saat IPK-mu Tak Sesuai Ekspektasi, Sebenarnya Tak Ada yang Perlu Kamu Tangisi

“Berapa IPK kamu sekarang?” “NGGGGG…”  “Berapa? ” “Jelek, Pa.” *Papa pun mengerutkan dahi* IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif kerap dianggap sebagai separuh nyawa mahasiswa (separuhnya lagi mungkin uang bulanan dari orangtua). Selain jadi bukti pada orangtua kalau kamu niat kuliah, IPK juga adalah standar persaingan prestasi antar mahasiswa dan syarat pertama yang biasa dipatok perusahaan dalam mencari karyawan. Wajar jika kamu berusaha mati-matian untuk mendapatkan IPK yang cemerlang. Namun apa daya, setelah berusaha keras, kamu harus menghadapi kenyataan bahwa IPK-mu tidak sesuai dengan apa yang kamu harapkan. Tak jarang, ini membuatmu putus asa. Tapi sebenarnya kamu tidak perlu merasa sial. Justru jika kamu bisa mengakali keadaan tak ideal ini, kamu bisa tumbuh menjadi mahasiswa “paket istimewa”. Mahasiswa paket istimewa? Yup. Daripada menangisi angka IPK, lebih baik kamu memikirkan hal-hal di bawah ini saja! ...

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus Pada artikel kali ini Zahir membahas tentang Jurnal Akuntansi Jurnal Akuntansi adalah suatu pencatatan yang sistematis berdasarkan kronologis dari transaksi transaksi finansial perusahaan. Setiap transaksi perusahaan harus di jurnal terlebih dahulu sebelum masuk ke buku besar, oleh karena itu Jurnal dikenal juga dengan “Book of original entry”. Dalam ilmu akuntansi dasar, dikenal adanya Jurnal Umum dan Jurnal Khusus , mungkin beberapa dari kita masih ada yang bingung tetang perbedaannya fungsi dan penggunaannya. Untuk yang masih bingung boleh dilanjutkan scrool ke bawah Jurnal Umum digunakan untuk mencatat seluruh transaksi perusahaan berdasarkan urutan waktu kejadian, terdiri dari 2 jalur (debet dan kredit) digunakan oleh semua jenis perusahaan mulai dari jenis usaha rumahan sampai dengan industri manufaktur yang komplit. Jurnal umum bersumber dari bukti transaksi yang diterima/diterbitkan perusahaan. Jurnal Khusus digunak...