BAB
VI
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut bab IX
pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumusan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Pembagian Sisa
Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:
Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%.
SHU peranggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan
anggota total
Dengan
menggunakan model matematika, SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = ((Va / VUK) x JUA) + ((Sa / TMS) x JMA)
3. Prinsip-prinsip Pembagian Kartu Koperasi
Prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
A.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok
Penjualan Rp (300.906)
Pendapatan
Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Adm dan Umum Rp (35.349)
Rp. (345.888)
SHU Sebelum
Pajak Rp 314.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah
Pajak Rp 280.000
B.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 200.000
– Transaksi Non Anggota
Rp 80.000
Catatan
: data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi
anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil
koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil.
Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus
dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibbatasi dengan
prinsip-prinsip koperasi.
C.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% x 200.000 : Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40
% x 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% x 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % x
200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % x
200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaia : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
D.
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp
345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp
2.340.062.000.
E.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU
Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Komentar
Posting Komentar