BAB
V
Koperasi
sebagai Badan Usaha
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989)
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4
sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai
perusahaan tersebut yaitu :
a. Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
b. Sistem teknik (technical system)
c. Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system)
d. Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut sistem yang saling
berinteraksi dalam perusahaan tersebut maka, perusahaan dapat diartikan sebagai
kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi karena seluruh
aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Karena koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
3. Tujuan Perusahaan Koperasi
Model
dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of
firm). Teori perusahaan juga menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan
tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus
dilakukan, menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun
indikatorkeberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus
dilaksanakan.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan
kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize
profit). Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka
pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial
economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit=P) diperoleh dari permintaan
total ( total revenue = TR ) dikurangi dengn biaya total (total cost = TC)
dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai
berikut:
P = TR-TC
Selanjutnya
penerimaan total (TR) dapat ditulis :
TR = Q x P
Dimana
Q = jumlah (quantity), P = harga (price)
Perlu
diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
a. Penjualan atau
permintaan atas output perusahaan
b. harga
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm). Apabila perusahaan lebih memilih tidak memaksimumkan
keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative
memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah
atau jangka panjang.
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh
dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang
dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut
teori perusahaan atau teori investasi nilai sekarang (net present value)
perusahaan ditulis :
Dimana
TRt : Penerimaan total pada tahun t
TCt : Biaya total pada tahun t
t : Tahun
r :Discounted
factor atau discount rate
Persamaan diatas
memberikan suatu makna dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain
bahwa discount rate tergantung atas :
a. Risiko yang
diterima perusahaan
b. Biaya dari dana / modal pinjaman
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit).
Tujuan yang ketiga diperusahaan adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal
dengan meminimumkan biaya. Rumus nya sebagai berikut :
TC =
FC + VC
Dimana TC : total cost (total cost)
FC : biaya tetap (fixed cost)
VC : biaya
variable (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung pada :
a. teknologi produksi
yang digunakan perusahaan
b. harga sumber daya yang digunakan perusahaan
4. Permodalan Kerja
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat
utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana
yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
· Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban
tertentu
2. Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Komentar
Posting Komentar