Kali ini
saya akan membahas tentang “Usaha Kecil dan Menengah”. Sebelum kita masuk ke
contoh usaha kecil dan menengah. Mari kita Mengheningkan Cipta. Eh salah,
maksudnya mari kita pelajarai pengertian dari usaha kecil dan menengah tersebut
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri.
Menurut Keppres RI No. 99 tahun 1998,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang
usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat. Kriteria UKM menurut UU No. 9 tahun
1995, diantaranya memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah belum
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak senilai 1 milyar rupiah, dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
Ciri-ciri usaha kecil yakni :
- Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
- Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
- Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
- Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
- Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
- Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
- Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Sementara dari sisi perkembangannya Usaha Kecil Dan
Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan untuk mencari nafkah, atau lebih dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang merupakan pengrajin produk tertentu namun belum memiliki ciri kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan sudah menerima pekerjaan subkontrak dan melakukan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki ciri kewirausahaan dan siap untuk melakukan transformasi menjadi Usaha Besar.
Setiap segala sesuatu yang
kita perbuat, maka semua pasti ada hasilnya. Baik itu menguntungkan ataupun
merugikan. Pada usaha kecil yang kita kelola, maka akan mengakibatkan dampak
pada kas perusahaan kita. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kelemahan
usaha kecil, yaitu :
Kelebihan Usaha Kecil
a.
Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap
semua fungsimanajerial seperti marketing, finance, dan administrasi. Hal ini
dapat dijadikan kelebihan karena dapat memperkecil biaya yang dikeluarkan untuk
menggaji karyawan yang ada.
b.
Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru,
inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru. Usaha kecil yang
semakin banyak dapat kita jumpai akhir-akhir ini juga dapat membantu pemerintah
untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu usaha kecil yang
bermunculan memiliki ide-ide baru yang menarik.
c.
Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek,
namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
d.
Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
Dalam usaha kecil ini pemilik dibebaskan untuk menentukan berapa harga produksi
atas barang atau jasanya.
e.
Prosedur hukumnya sederhana. Usaha kecil memiliki
kelebihan dibidang hukum yaitu mudah mendirikannya, berbeda dengan usaha yang
besar atau industri besar yang harus berlandaskan hukum serta notaris.
f.
Pajak relatif ringan, hal ini juga termasuk kelebihan
usaha / industri kecil dibanding industri besar karena yang dikenakan pajak
adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
g.
Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki. Pemilik
perusahaan kecil memiliki wewenang bebas membubarkan usahanya kapan saja,
sesuai yang diinginkan oleh sang pemilik.
h.
Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
Pemilik bebas ingin menggunakan waktunya kapan saja untuk mengelola
perusahaannya.
i.
Pemilik menerima seluruh laba. Karena perusahaan kecil
hanya dimiliki oleh pemiliknya sendiri maka laba yang didapat akan dinikmati
sendiri pula.
j.
Umumnya mampu untuk survive. Pada umumnya perusahaan
kecil lebih mampu untuk bertahan daripada perusahaan besar, misalnya saja saat
terjadi inflasi perusahaan besar banyak yang melakukan PHK pada karyawannya
sedangkam perusahaan kecil tetap bisa berjalan.
k.
Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek
perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya,
sehingga memiliki sedikit pesaing.
l.
Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan
kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
m.
Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan
pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola.
n.
Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar,
tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif
tidak terlalu mahal. Industri kecil tidak membutuhkan terlalu banyak biaya jadi
investasi yang besarpun tidak selalu dibutuhkan. Tenaga pada industri kecilpun
tidak banyak yang menggunakan orang-orang yang berpendidikan tinggi melainkan
skill yang dapat dilatih atau di beri pelatihan sebelum direkrut menjadi
karyawan.
Kelemahan Usaha Kecil
a.
Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan
sering bekerja di luar batas jam kerja standar. Hal ini disebabkan karena
fungsi seorang pemilik yang merangkap menjadi manajer dan posisi lainnya,
sehingga banyak karyawan yang melakukan produksi hingga diluar bata jam kerja.
b.
Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal
kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
c.
Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa
jenis barang ada yang kadang kurang laku
d.
Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian
pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial. Hal ini dikarenakan seorang
pemilik yang merangkap posisi manajerial diperusahaannya.
e.
Keterbatasan Financial. Sumber modal yang terbatas
pada kemampuan pemilik perusahaan saja. Sulit bagi perusahaan kecil untuk
meminjam dana yang banyak di bank maupun perseorangan.
f.
Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada
atau belum pernah merumuskan.
g.
Risiko dan utang-utang kepada pihak luar ditanggung
oleh kekayaan pribadi pemilik perusahaan karena memiliki tanggung jawab tak
terbatas.
h.
Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada
intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi. Kebanyakan karyawan di
usaha kecil hanya melakukan apa yang pemiliknya minta.
i.
Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian
pasar, dan analisis perputaran uang tunai seperti yang dilakukan oleh
perusahaan besar.
j.
Kesulitan dalam hal pemasaran karena tidak adanya
manajemen khusus bagian pemasaran yang dapat membantu memasarkan, jadi produk
hanyak dipasarkan sebatas sepengetahuan sang pemilik perusahaan.
k.
Keterbatasan SDM. Hal ini dapat berlaku bagi usaha
kecil yang dalam proses produksinya membutuhkan keahlihan khusus yang tiap
karyawannya harus bisa melakukannya, jika tidak diberikan pelatihan sebelum
kerja maka akan semakin sulit mencari pengganti tenaga yang lama jika saja usia
mereka sudah tidak muda lagi.
Contoh usaha kecil
- Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
- Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
- Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
- Peternakan ayam, itik dan perikanan;
- Koperasi berskala kecil.

Komentar
Posting Komentar