Langsung ke konten utama

KOPERASI



BAB II
Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Koperasi
1.  Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain ( to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).

Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Cabang ilmu koperasi sebagai berikut :

  •  Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
  •  Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
  • Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban .
  •  Pandangan anthropologi.”kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

Pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi di berbagai negara.

Macam-macam definisi Koperasi, yaitu sebagai berikut :

A. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi CHANIAGO
 Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C. Definisi DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi HARTO
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi MUNKMER
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU NO.25 TAHUN 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajement dalam mengelola koperasi .

3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi . lebih jauh prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.

Terdapat beberapa prinsip koperasi :
A.    Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
B.     Prinsip Rochdale
·          Pengawasan secara demokratis
·          Keanggotaan yang terbuka
·          Bunga atas modal dibatasi
·          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·          Netral terhadap politik dan agama
C.     Prinsip Raiffeisen
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan
·        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·        Usaha hanya kepada anggota
·        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.    Prinsip Herman Schulze
·           Swadaya
·           Daerah kerja tak terbatas
·           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·           Tanggung jawab anggota terbatas
·           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.     Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F.      PRINSIP-PRINSIP KOPRASI INDONESIA
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·       Adanya pembatasan bunga atas modal
·       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri .

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Referensi 
Buku Koperasi Teori & Praktik (Arifin Sitio & Halomoan Tamba)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Trik Mudah Biar Kamu Terlihat Lebih Fotogenik Dalam Setiap Kegiatan Foto-foto

Foto-foto lewat  selfie  atau grup  selfie  sudah jadi kebiasaan wajib setiap ada kumpul-kumpul bersama teman. Demi alasan “Buat kenang-kenangan” , atau “Biar eksis dan bisa di-post di Path, Instagram, Facebook, dan Twitter” kita mengerahkan segala upaya untuk mendapatkan jepretan terbaik. Tapi sayang, kadang usaha sekuat tenaga lebih sering dikalahkan oleh ke-fotogenik-an tampang. Dunia memang tidak adil. Kamu yang di kaca tampak cantik dan tampan, eeh di foto malah kelihatan  chubby  dan bermuka lebar. Sedang dia yang sehari-harinya  chubby  justru terlihat tirus dan lebih menarik di depan kamera. Karena menjadi fotogenik hari ini adalah kebutuhan segala bangsa. #1 Setiap berfoto pilihlah sisi kiri wajahmu untuk ditampilkan. Konon sisi kiri wajahmu akan terlihat lebih menarik bagi orang lain Ambil sisi kiri wajahmu untuk difoto via www.leeoliveira.com Sebuah studi  yang diterbitkan dalam jurnal Experimental Brain REsera...

Saat IPK-mu Tak Sesuai Ekspektasi, Sebenarnya Tak Ada yang Perlu Kamu Tangisi

“Berapa IPK kamu sekarang?” “NGGGGG…”  “Berapa? ” “Jelek, Pa.” *Papa pun mengerutkan dahi* IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif kerap dianggap sebagai separuh nyawa mahasiswa (separuhnya lagi mungkin uang bulanan dari orangtua). Selain jadi bukti pada orangtua kalau kamu niat kuliah, IPK juga adalah standar persaingan prestasi antar mahasiswa dan syarat pertama yang biasa dipatok perusahaan dalam mencari karyawan. Wajar jika kamu berusaha mati-matian untuk mendapatkan IPK yang cemerlang. Namun apa daya, setelah berusaha keras, kamu harus menghadapi kenyataan bahwa IPK-mu tidak sesuai dengan apa yang kamu harapkan. Tak jarang, ini membuatmu putus asa. Tapi sebenarnya kamu tidak perlu merasa sial. Justru jika kamu bisa mengakali keadaan tak ideal ini, kamu bisa tumbuh menjadi mahasiswa “paket istimewa”. Mahasiswa paket istimewa? Yup. Daripada menangisi angka IPK, lebih baik kamu memikirkan hal-hal di bawah ini saja! ...

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus Pada artikel kali ini Zahir membahas tentang Jurnal Akuntansi Jurnal Akuntansi adalah suatu pencatatan yang sistematis berdasarkan kronologis dari transaksi transaksi finansial perusahaan. Setiap transaksi perusahaan harus di jurnal terlebih dahulu sebelum masuk ke buku besar, oleh karena itu Jurnal dikenal juga dengan “Book of original entry”. Dalam ilmu akuntansi dasar, dikenal adanya Jurnal Umum dan Jurnal Khusus , mungkin beberapa dari kita masih ada yang bingung tetang perbedaannya fungsi dan penggunaannya. Untuk yang masih bingung boleh dilanjutkan scrool ke bawah Jurnal Umum digunakan untuk mencatat seluruh transaksi perusahaan berdasarkan urutan waktu kejadian, terdiri dari 2 jalur (debet dan kredit) digunakan oleh semua jenis perusahaan mulai dari jenis usaha rumahan sampai dengan industri manufaktur yang komplit. Jurnal umum bersumber dari bukti transaksi yang diterima/diterbitkan perusahaan. Jurnal Khusus digunak...