BAB
II
Pengertian,
Tujuan, dan Prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi
dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain ( to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in
hand).
Arti kerja
sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Cabang ilmu
koperasi sebagai berikut :
- Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
- Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
- Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban .
- Pandangan anthropologi.”kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian
koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut
undang-undang koperasi di berbagai negara.
Macam-macam
definisi Koperasi, yaitu sebagai berikut :
A. Definisi
ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Definisi
CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C. Definisi
DOOREN
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
HARTO
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
MUNKMER
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi
UU NO.25 TAHUN 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU. No
25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian
rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Tujuan
koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu,setiap koperasi perlu
menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi
sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan
pihak manajement dalam mengelola koperasi .
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi . lebih jauh prinsip tersebut
merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.
Terdapat
beberapa prinsip koperasi :
A. Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
C. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP-PRINSIP KOPRASI INDONESIA
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri .
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Referensi
Buku Koperasi Teori & Praktik (Arifin Sitio & Halomoan Tamba)

Komentar
Posting Komentar