Langsung ke konten utama

EKONOMI KOPERAS



BAB IV
Tata Cara Pendirian  Koperasi
1.  Tahapan Pendirian Koperasi
Kelompok masyarakat yang ,memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentukatau mendirikan koperasi primer. dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. sedangkan koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut :
a.      Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa , menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan propasl sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi daoam mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
c.       Atas dasar permohonan pada 2 butir, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan
d.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi minimal 20 orang dan rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa dan didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
e.      Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahan ya
f.        Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut.
h.      Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut tersampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
    
Sebelum membentuk koperasi perlu dibutuhkan beberapa persyaratan atau kriteria untuk membentuk koperasi.
Rincian persyaratan pembentukan KOPERASI  
          Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
  • Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
  •  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
  •  Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
  •  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  •  Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat hal berikut ini:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan.
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan.
e. Ketentuan mengenai rapat anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j.  Ketentuan mengenai sanksi.
2. Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah pembentukan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi”yang dikeluarkan oleh department koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
a.  Dasar Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
c. Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
b. Dilakukan pendidikan atau latihan lebih dulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
c. Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
c.  Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat minimal 20 orang dan dipimpin oleh salah satu dari mereka.
b.      Rapat Pembentukan mengundang pejabat/petugas departemen koperasi untuk membantu kelancaran jalannya rapat.
c.       Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
d.      Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.

d. Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
¨      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi
¨      Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut.
·         Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
·         Berita Acara Rapat Pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
¨      Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus
¨      Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat segera memberikan Surat Tanda Penerimaan dan mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Daftar Pencatatan yang telah tersedia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

9 Trik Mudah Biar Kamu Terlihat Lebih Fotogenik Dalam Setiap Kegiatan Foto-foto

Foto-foto lewat  selfie  atau grup  selfie  sudah jadi kebiasaan wajib setiap ada kumpul-kumpul bersama teman. Demi alasan “Buat kenang-kenangan” , atau “Biar eksis dan bisa di-post di Path, Instagram, Facebook, dan Twitter” kita mengerahkan segala upaya untuk mendapatkan jepretan terbaik. Tapi sayang, kadang usaha sekuat tenaga lebih sering dikalahkan oleh ke-fotogenik-an tampang. Dunia memang tidak adil. Kamu yang di kaca tampak cantik dan tampan, eeh di foto malah kelihatan  chubby  dan bermuka lebar. Sedang dia yang sehari-harinya  chubby  justru terlihat tirus dan lebih menarik di depan kamera. Karena menjadi fotogenik hari ini adalah kebutuhan segala bangsa. #1 Setiap berfoto pilihlah sisi kiri wajahmu untuk ditampilkan. Konon sisi kiri wajahmu akan terlihat lebih menarik bagi orang lain Ambil sisi kiri wajahmu untuk difoto via www.leeoliveira.com Sebuah studi  yang diterbitkan dalam jurnal Experimental Brain REsera...

Saat IPK-mu Tak Sesuai Ekspektasi, Sebenarnya Tak Ada yang Perlu Kamu Tangisi

“Berapa IPK kamu sekarang?” “NGGGGG…”  “Berapa? ” “Jelek, Pa.” *Papa pun mengerutkan dahi* IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif kerap dianggap sebagai separuh nyawa mahasiswa (separuhnya lagi mungkin uang bulanan dari orangtua). Selain jadi bukti pada orangtua kalau kamu niat kuliah, IPK juga adalah standar persaingan prestasi antar mahasiswa dan syarat pertama yang biasa dipatok perusahaan dalam mencari karyawan. Wajar jika kamu berusaha mati-matian untuk mendapatkan IPK yang cemerlang. Namun apa daya, setelah berusaha keras, kamu harus menghadapi kenyataan bahwa IPK-mu tidak sesuai dengan apa yang kamu harapkan. Tak jarang, ini membuatmu putus asa. Tapi sebenarnya kamu tidak perlu merasa sial. Justru jika kamu bisa mengakali keadaan tak ideal ini, kamu bisa tumbuh menjadi mahasiswa “paket istimewa”. Mahasiswa paket istimewa? Yup. Daripada menangisi angka IPK, lebih baik kamu memikirkan hal-hal di bawah ini saja! ...

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus

Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus Pada artikel kali ini Zahir membahas tentang Jurnal Akuntansi Jurnal Akuntansi adalah suatu pencatatan yang sistematis berdasarkan kronologis dari transaksi transaksi finansial perusahaan. Setiap transaksi perusahaan harus di jurnal terlebih dahulu sebelum masuk ke buku besar, oleh karena itu Jurnal dikenal juga dengan “Book of original entry”. Dalam ilmu akuntansi dasar, dikenal adanya Jurnal Umum dan Jurnal Khusus , mungkin beberapa dari kita masih ada yang bingung tetang perbedaannya fungsi dan penggunaannya. Untuk yang masih bingung boleh dilanjutkan scrool ke bawah Jurnal Umum digunakan untuk mencatat seluruh transaksi perusahaan berdasarkan urutan waktu kejadian, terdiri dari 2 jalur (debet dan kredit) digunakan oleh semua jenis perusahaan mulai dari jenis usaha rumahan sampai dengan industri manufaktur yang komplit. Jurnal umum bersumber dari bukti transaksi yang diterima/diterbitkan perusahaan. Jurnal Khusus digunak...