Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

EKONOMI KOPERAS

BAB IV Tata Cara Pendirian   Koperasi 1.   Tahapan Pendirian Koperasi Kelompok masyarakat yang ,memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentukatau mendirikan koperasi primer. dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut : a.       Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa , menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. b.       Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan propasl sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi daoam mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggar...

KOPERASI

BAB III Perangkat Organisasi, dan Manajemen Koperasi 1.   Perangkat Organisasi 1.1 Organisasi Koperasi Menurut HANEL Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian , suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu : Kriteria tersebut sebagai berikut : ·          Substansi : suatu sistem sosial ·          Hubungan terhadap lingkungan : suatu sistem yang terbuka ·          Cara kerja : suatu sistem yang berorientasi pada tujuan ·          Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi Memperhatikan criteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari : ·          ...