BAB IV Tata Cara Pendirian Koperasi 1. Tahapan Pendirian Koperasi Kelompok masyarakat yang ,memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentukatau mendirikan koperasi primer. dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut : a. Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa , menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. b. Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan propasl sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi daoam mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggar...