1.
Jelaskan factor-faktor apa saja yang
perlu dipertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan ?
Jawab :
Faktor-faktor yang menjadi
pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha
yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
2.
Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk perseroan
terbatas ?
Jawab :
Jawab :
Kelebihan
Perseroan Terbatas
ü Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
ü
ü Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
ü Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
ü Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
ü Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan
Perseroan Terbatas
ü PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
ü Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
ü Biaya pembentukannya relatif tinggi.
ü Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
3.
Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal
dari pemerintah ?
Jawab :
Jawab :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilikmodalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PTPeruri.
2. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat. Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
badan usaha yang bukan merupakan badan hukum ,apa saja cirri-cirinya dan
berikan contohnya ?
Jawab :
Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan
perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan
Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Karakteristik dari Perusahaan Perseorangan yaitu :
1. Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
2. Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
3. Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
4. Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1. Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
2. Organisasi sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
3. Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
4. Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut.
2. Tanggung jawab tidak terbatas. Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi tanggung jawab pemilik.
3. Dana terbatas. Karena hanya seorang pengusaha perseorangan maka dana yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan bisnis lain.
4. Keterampilan terbatas. Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan.
Salah satu contoh Perusahan Bukan Badan Hukum adalah Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Karakteristik dari Perusahaan Perseorangan yaitu :
1. Aset perusahaan hanya dimiliki satu orang.
2. Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan
3. Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja
4. Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
1. Laba hanya untuk pengusaha perseorangan. Tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
2. Organisasi sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka.
3. Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak).
4. Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1. Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut.
2. Tanggung jawab tidak terbatas. Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi tanggung jawab pemilik.
3. Dana terbatas. Karena hanya seorang pengusaha perseorangan maka dana yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan bisnis lain.
4. Keterampilan terbatas. Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan.
5.
Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula tujuan
dibentuknya penggangguan badan usaha tersebut ?
Jawab :
Bentuk-bentuk
penggabungan badan usaha :
a. Merger
Merger
adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan
memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini
akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru. Merger bertujuan untuk
memperkuat kedudukan dan stabilitas badan usaha-badan usaha yang bergabung dan
untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan
usaha-badan usaha yang ada.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki
badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya
apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan
mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk mengambil
alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain sehingga
pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama
yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan
saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan
mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki
segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi yang
terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan
melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang
dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan
usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang
sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat
sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri
sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi.
Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan
beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil
produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan usaha yang
bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal
yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi
(meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan
pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan
perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang
tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan
sebagai berikut.
i. Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii. Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh
masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk
menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang
ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii. Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga
minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung.
Mereka tidak boleh mejual di bawah harga minimum yang telah disepakati
iv. Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pemenuhan s`yarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan,
pembayaran, pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini
bertujuan untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat
pembuangan dan lain-lain
v. Kartel Pembagian Keuntungan
bagian keuntungan adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Perbedaan antara kartel
dan trust ditunjukan pada Tabel 1.3 berikut.
f. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha
yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan
usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli
sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang
membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri
sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company,
maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di
tangan holding company.
g. Joint Venture
Jont
venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan
modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang
bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam
negeri maupun swasta asing)
h. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk
kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil.
Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan
usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
i Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di
beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust
bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang
seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari
keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
j. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan
spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang
tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar.
Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan
tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah
tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah
tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
k. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan
usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta
untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu.
Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
a) Daerah operasi perusahaan
b) Jangka waktu
c) Jenis usaha yang boleh dilakukan
d) Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada
pemerintah sebagai pemberi konsesi Lain-lain yang dianggap perlu oleh
pemerintah
Komentar
Posting Komentar