Perbedaan Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
Pada artikel kali ini Zahir membahas tentang Jurnal Akuntansi
Jurnal Akuntansi adalah suatu pencatatan
yang sistematis berdasarkan kronologis dari transaksi transaksi
finansial perusahaan. Setiap transaksi perusahaan harus di jurnal
terlebih dahulu sebelum masuk ke buku besar, oleh karena itu Jurnal
dikenal juga dengan “Book of original entry”.
Dalam ilmu akuntansi dasar, dikenal adanya Jurnal Umum dan Jurnal Khusus,
mungkin beberapa dari kita masih ada yang bingung tetang perbedaannya
fungsi dan penggunaannya. Untuk yang masih bingung boleh dilanjutkan
scrool ke bawah 
Jurnal Umum digunakan untuk mencatat
seluruh transaksi perusahaan berdasarkan urutan waktu kejadian, terdiri
dari 2 jalur (debet dan kredit) digunakan oleh semua jenis perusahaan
mulai dari jenis usaha rumahan sampai dengan industri manufaktur yang
komplit. Jurnal umum bersumber dari bukti transaksi yang
diterima/diterbitkan perusahaan.
Jurnal Khusus digunakan untuk membantu
pencatatan jurnal umum dimana transaksi yang akan diproses sering
terjadi, lebih komplit dan berulang-ulang. Jurnal khusus biasanya
digunakan oleh perusahaan dagang dan manufaktur. Karena kalau hanya
menggunakan jurnal umum perusahaan akan kewalahan dalam mengidentifikasi
jumlah dari transaksi sejenis (seperti transaksi penjualan dan
pembelian) ataupun untuk nge-trace transaksi yang intensitasnya tinggi.
Jadi, dapat disimpulkan fungsi dari
Jurnal khusus mempermudah dalam hal pencatatan transaksi yang selalu
berulang setiap hari, jurnal khusus juga bisa digunakan sebagai kontrol
jurnal umum dan bukti transaksi , untuk menghindari adanya transaksi
fiktif dan transaksi yang luput dicatat.
Jenis jenis Jurnal khusus- Jurnal penerimaan kas
- Jurnal pengeluaran kas
- Jurnal pembelian (transaksi pembelian yang bersifat kredit)
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus - Jurnal penjualan (transaksi penjualan yang bersifat kredit)
Untuk transaksi retur pembelian tidak diinput dijurnal khusus
2/6, dibeli barang dagang dari PT Indah RP. 1.500.000,- 2/10 n/30. Ref Purc/001/6-2013
5/6, dibeli barang dagang dari PT Pratama Rp. 7.500.000,- 2/10 n/30 Purc/002/6-2013
7/6, dibeli perlengkapan kantor dari PT Purwacaraka Rp 500.000,- Purc/003/6-2013
10/6, dibeli barang dagang dari PT Budi Artha Rp 3.000.000,- 2/10 n/30 Purc/004/6-2013
11/6, retur pembelian PT Pratama Rp 500.000,-
Dari contoh diatas terlihat kalau tidak semua transaksi pembelian masuk ke jurnal khusus pembelian, melihat dari kriteria transaksi diatas transaksi pembelian perlengkapan dan retur pembelian tidak berhak masuk ke jurnal khusus karena intensitas transaksinya yang rendah.
Demikian pembahasan tentang jurnal umum dan jurnal khusus, semoga setelah membaca artikel ini, Anda sudah bisa memahami perbedaan dan tujuan penggunaan kedua jurnal di atas. Ketahui juga bagaimana membuat jurnal secara otomatis di sini.
Source : http://zahiraccounting.com/id/blog/perbedaan-jurnal-umum-dan-jurnal-khusus/

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus