Pengendara ojek online melintas di
Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah sempat dilarang
pengoperasiannya oleh Kementerian Perhubungan, kini ojek online diperbolehkan
beroperasi kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com,
Jakarta - Keputusan Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) melarang beroperasinya ojek online dan layanan kendaraan online
lainnya menuai kecaman.
Kebijakan
yang diteken Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tersebut dianggap konyol dan
terburu-buru. Karena Go-Jek dan angkutan sejenisnya juga telah terbukti banyak
membantu urusan sehari-hari warga perkotaan yang terkungkung macet.
Kehadiran
Go-Jek dan angkutan sejenis juga dianggap sebagai solusi di tengah buruknya
angkutan umum dan berhasil membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja
baru serta meningkatkan pendapatan rakyat kelas bawah.
Gelombang
penolakan larangan ojek online terus berhembus. Diprotes banyak orang, Menteri
Jonan langsung menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (18/12/2015) untuk
mengklarifikasi kebijakan itu. Di depan awak media, Jonan membatalkan larangan
operasi ojek online yang sudah diputuskannya.
Namun,
tidak sampai di situ. Keputusan Jonan ternyata juga membuat Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) geram. Menteri Jonan pun dipanggil ke Istana
untuk mengklarifikasi keputusannya.
Mau tahu bagaimana cerita pembatalan larangan layanan kendaraan online? Berikut ulasannya:
Larangan ojek online
Mau tahu bagaimana cerita pembatalan larangan layanan kendaraan online? Berikut ulasannya:
Larangan ojek online
Kabar pelarangan pengoperasian ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beredar pada Kamis, 17 Desember 2015.
Kebijakan
tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang diteken
Jonan itu ditujukan ke Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di
seluruh Indonesia.
Keputusan
tersebut diambil karena kehadiran layanan ojek online dianggap tak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
"(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," tulis Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Tak hanya itu, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, contoh Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
"(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," tulis Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Tak hanya itu, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, contoh Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
Dengan
terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam
pemanfaatan sepeda motor.
Petisi, protes Netizen hingga komentar Jokowi
Petisi, protes Netizen hingga komentar Jokowi
Kebijakan Menteri Jonan ditolak mentah-mentah. Pasalnya, moda transportasi jenis ini dianggap sangat membantu masyarakat. Gelombang protes bermunculan, termasuk di media sosial.
Sebuah petisi terhadap penolakan akan pelarangan pun muncul di change.org. Dalam petisi yang diusung Fitra Frico itu dijelaskan jika ojek berbasis online merupakan kebutuhan di kota besar yang berkembang. Apabila alasannya tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan hukum harusnya ojek tradisional juga dilarang.
"Karena sejak dahulu mereka tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," tulisnya dalam petisi tersebut.
Petisi
tersebut meminta pemerintah mengkaji pelarangan itu. Pasalnya, ojek berbasis
online dianggap memberikan banyak manfaat salah satunya mengurangi kemacetan.
Hingga berita diturunkan, petisi yang meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online itu sudah didukung oleh 15.811 orang.
Hingga berita diturunkan, petisi yang meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi berbasis online itu sudah didukung oleh 15.811 orang.
Tak
hanya itu, tagar #SaveGojek menjadi trending topic nomor satu di Indonesia.
Para netizen di Twitter bersuara terkait pelarangan tersebut. Jelas, para
netizen menyayangkan keputusan pemerintah.
Misalnya, pemilik akun @tarakarina245 berkicau, "Padahal ga ada drivernya yg ugal ugalan, selalu mengantar penumpangnya dgn penuh semangat mau sejauh apapun #SaveGojek."
Kemudian, akun @haykalkamil menulis, "Puluhan thn Ojek pangkalan beroperasi tp ga ada apa-apa, knp skrg Ojek online jd masalah?Online membuat semua lbh mudah & terdata #SaveGojek."
Misalnya, pemilik akun @tarakarina245 berkicau, "Padahal ga ada drivernya yg ugal ugalan, selalu mengantar penumpangnya dgn penuh semangat mau sejauh apapun #SaveGojek."
Kemudian, akun @haykalkamil menulis, "Puluhan thn Ojek pangkalan beroperasi tp ga ada apa-apa, knp skrg Ojek online jd masalah?Online membuat semua lbh mudah & terdata #SaveGojek."
Menanggapi
larangan tersebut, Presiden Jokowi pun angkat bicara. Melalui akun twitter
resminya, Presiden menuturkan bahwa ia akan segera memanggil Ignatius Jonan
selaku Menteri Perhubungan pada siang hari ini.
"Ojek
dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya
ditata-Jkw" tulis Presiden Joko Widodo di akun
Twitter miliknya.
Selain Presiden Jokowi, mantan Wakil Presiden Indonesia di era SBY, Boediono juga ikut angkat suara.
"Pak Jonan, beri Gojek dll waktu untuk menata. Jangan dilarang. Ini suara orang tua. Salam"
Selain Presiden Jokowi, mantan Wakil Presiden Indonesia di era SBY, Boediono juga ikut angkat suara.
"Pak Jonan, beri Gojek dll waktu untuk menata. Jangan dilarang. Ini suara orang tua. Salam"
Macan
ompong
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, apa yang dilakukan Kemenhub
memang benar adanya, karena memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi
spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi
standar keselamatan (unsafety).
Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi. Namun demikian, secara sosiologis, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI menganggap bahwa larangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka. Mengapa?
"Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," kata Tulus.
Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi. Namun demikian, secara sosiologis, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI menganggap bahwa larangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka. Mengapa?
"Larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," kata Tulus.
Dipastikan
sekalipun dilarang karena melanggar hukum, lanjut Tulus, sanksi dan penegakan
hukumnya pasti akan sangat lemah. Faktanya keberadaan ojek justru banyak di-backup
oleh oknum aparat, baik polisi, dishub, dan tentara. Keberadaan ojek justru
dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu.
"Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeK, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," katanya.
Tulus berpendapat bahwa Kemenhub tidak bisa serta-merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan umum yang ada pun tidak aman dan selamat juga, seperti kasus metro mini, dan lain-lain.
"Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeK, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," katanya.
Tulus berpendapat bahwa Kemenhub tidak bisa serta-merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan umum yang ada pun tidak aman dan selamat juga, seperti kasus metro mini, dan lain-lain.
Reguk
untung
Di
tengah gejolak protes Gojek, dua saham emiten transportasi terutama darat yaitu
PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk
(TAXI) melonjak signifikan.
Analis
PT First Asia Capital, David Sutyanto menuturkan kenaikan harga saham BIRD dan
TAXI tersebut dipicu sentimen larangan Go-Jek dan layanan kendaraan online
sejenis lainnya.
Ia
menilai, secara tidak langsung kehadiran layanan kendaraan online tersebut
telah menggerus pangsa pasar Blue Bird dan taksi Express.
"Kalau
ada larangan tersebut jadi kembali ke semula dengan masyarakat menggunakan
taksi. Ini berdampak ke emiten taksi jadi bagus lagi," ujar David, saat
dihubungi Liputan6.com.
Dia menuturkan, penguatan harga saham PT Express Transindo Utama Tbk dan PT Blue Bird Tbk tersebut dapat terus menguat bila sentimennya berlanjut.
Dia menuturkan, penguatan harga saham PT Express Transindo Utama Tbk dan PT Blue Bird Tbk tersebut dapat terus menguat bila sentimennya berlanjut.
"Apabila
nanti ada penolakan besar dan Kementerian Perhubungan merevisi aturannya maka
jadi sentimen negatif," kata David.
Keputusan
Menteri Jonan tersebut juga mendapat sambutan baik dari pengusaha
angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua
Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, memang sudah sepantasnya
layanan jasa transpotasi online semacam ini dilarang pemerintah.
"Kita menyambut positif keputusan itu, terutama oleh Pak Jonan (Menteri Perhubungan) khususnya. Beliau sudah melihat perkembangan ilegal transport ini yang sudah tidak terkendali. Apalagi dia berbasiskan aplikasi dan bekerjasama dengan kendaraan-kendaraan pribadi pelat hitam. Ini kan ilegal transport," ujarnya.
"Kita menyambut positif keputusan itu, terutama oleh Pak Jonan (Menteri Perhubungan) khususnya. Beliau sudah melihat perkembangan ilegal transport ini yang sudah tidak terkendali. Apalagi dia berbasiskan aplikasi dan bekerjasama dengan kendaraan-kendaraan pribadi pelat hitam. Ini kan ilegal transport," ujarnya.
Jangan
bikin susah rakyat
Ditemui
di Istana Bogor, Presiden Jokowi menilai larangan beroperasinya ojek online
yang dikeluarkan Kemenhub justru membuat masyarakat semakin susah.
Keberadaan ojek online, seperti Go-Jek dan angkutan online lainnya sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan ojek online, seperti Go-Jek dan angkutan online lainnya sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Menurut
dia, daripada melarang Go-Jek, lebih baik Kemenhub memfokuskan pada pembangunan
transportasi massal yang cepat, murah, aman, dan efisien.
"Harus ditata itu dulu, aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi masal kita sudah nyaman," ujar Jokowi.
Menurut dia, bila transportasi massal yang ramah bagi publik telah tercipta, maka pemerintah tinggal menyerahkan kepada masyarakat akan memilih transportasi yang mana.
"Secara alami orang akan memilih ke mana, akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," ucap Jokowi.
"Harus ditata itu dulu, aturannya bisa transisi sampai misalnya transportasi massal kita sudah bagus, transportasi masal kita sudah nyaman," ujar Jokowi.
Menurut dia, bila transportasi massal yang ramah bagi publik telah tercipta, maka pemerintah tinggal menyerahkan kepada masyarakat akan memilih transportasi yang mana.
"Secara alami orang akan memilih ke mana, akan menentukan (transportasi umum) yang akan dipilih," ucap Jokowi.
Belum
24 jam, keputusan dibatalkan
Belum
24 jam aturan dirilis, Menteri Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online
ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.
Jonan
menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda
dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas
di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan
transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan
memadai.
Kesenjangan
antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik
tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani
oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelasnya.
"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelasnya.
Menhub
juga menawarkan agar UU LLAJ direvisi jika banyak pihak ngotot ojek tidak
dihilangkan. Sebab, kendaraan roda 2 tidak diatur dalam undang-undang untuk
dijadikan sebagai transportasi umum.
"Atau
ubah UU LLAJ, karena ini sudah dari 2009," ucap Jonan.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Go-Jek
berterima kasih ke Jokowi
Manajemen
Go-Jek berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena langsung bereaksi
terhadap kebijakan pelarangan operasional Go-Jek dan transportasi umum berbasis
online lainnya.
Dalam pernyataannya di akun resmi Go-Jek, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Jokowi telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi Go-Jek.
Dalam pernyataannya di akun resmi Go-Jek, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Jokowi telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi Go-Jek.
"Terima
kasih Presiden @jokowi atas dukungan Bapak terhadap lebih dari 200 ribu pengemudi
GO-JEK dan 8 juta pengguna aplikasi kami," tulis Nadiem dalam akun Twitter
@gojekindonesia.
Menurut Nadiem, dengan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meminta penjelasan soal dilarangnya transportasi umum berbasis daring ini, Jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan.
"Bapak @jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Majulah Indonesia!" cuit Nadiem lagi.
Menurut Nadiem, dengan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meminta penjelasan soal dilarangnya transportasi umum berbasis daring ini, Jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan.
"Bapak @jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Majulah Indonesia!" cuit Nadiem lagi.
Tanggapan :
GO-JEK
atau transportasi berbasis online lainnya, sudah meningkatkan pendapatan rakyat
menengah kebawah dan sudah memberikan peluang pekerjaan bagi rakyat. Aplikasi
transportasi berbasis online tersebut sangat dibutuhkan bagi pengguna jalan
untuk menghindari kemacetan lalu lintas Jakarta dan sangat mudah digunakan.
Moda transportasi
umum masih banyak yang kurang layak digunakan sehingga banyak kasus yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena pengemudi angkutan umum yang
ugal-ugalan. Seperti yang Bapak Jokowi katakan, yaitu sebaiknya Kemenhub
mengatasi permasalahan angkutan umum agar tertata dan layak digunakan untuk
masyarakat. Dan nantinya masyarakat sendiri yang akan memilih menggunakan apa
mereka ketika bepergian.
Dan perlunya
pembinaan atau bimbingan untuk para pengemudi kendaraan umum agar tidak
ugal-ugalan dijalan yang membuat para penumpang menjadi takut jika naik
kendaraan umum. Para pengguna jalan lebih memilih kendaraan yang safety untuk
dirinya walaupun harganya diatas lebih tinggi dari angkutan umum.
Jika
transportasi berbasis online dihapuskan maka itu akan meningkatkan jumlah
pengangguran dan menurunkan pendapatan rakyat kelas bawah. Maka, pemerintah pun
akan semakin susah dalam mengatasi pengangguran. Dan akan menurunkan pendapatan
per kapita.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2393196/drama-pelarangan-ojek-online








Komentar
Posting Komentar